Hafid Junaidi

Updates

Photos

Posts

April 18, 04:34 AM

In terms of business, of course we need to introduce our products to everyone. many ways we can do to introduce our products to many people, for example, we can use the pop up displays. This will provide convenience to introduce our products to many people.

By using these methods, we can make a trade show pop up on our products to attract our potential buyers. One of the other models, we can also use the pop up trade show displays as other models of the introduction of our products to the public.

So please try to pop up booths to provide more profits for selling your products with ease of removal and tentusaja reasonably priced.

February 29, 07:18 PM
Pada tanggal 20 Februari Kemarin telah diterbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2012 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. semoga permendikbud no 5 tahun 2012 ini dapat kita manfaatkan sebagai salah satu payung hukum dalam pengembangan pendidik di sekolah/ satuan pendidikan kita. Silahkan anda memanfaatkan permendikbud no 5 tahun 2012 ini dengan memahami dan menerapkannya. Anda dapat melihat Permendikbud nomor 5 tahun 2012 pada link ini.
January 29, 08:26 AM

Percaya tidak, hanya dengan Rp 50.000,- per tahun anda dapat membuat situs/ website sekolah dengan domain resmi sekolah di Indonesia yakni dengan akhiran sch.id? Tentu saja anda bisa menciptakan situs sekolah termurah hanya dengan membayar domain sch.id saja. Untuk hosting anda bisa memanfaatkan blogger sebagai layanan blog populer untuk saat ini bahkan dengan akun google yang sama anda bisa mendaftarkan sekolah anda untuk memiliki email sendiri dengan akhiran @sekolah-anda.sch.id. Lihat saja contohnya di http://www.smpds-btu.sch.id.


Sebelumnya situs SMP Darush Sholihin ini menggunakan platform joomla yang harus diinstal pada sebuah hostingan. Sama hal nya situs dengan platform wordpress yang juga mesti diinstal pada sebuah hostingan, sehingga kita harus membayar jasa hostingan tersendiri setiap tahunnya.

Tetapi dengan platform blogger ini, kita dapat memiliki situs resmi sekolah dengan domain sch.id hanya dengan membayar Rp 50.000,- per tahun untuk domain yang bisa kita daftarkan langsung pada pandi. Bila anda tertarik, silahkan diskusi disini


January 19, 06:53 AM

Baca-baca berita di internet sekarang lagi ramai polemik SOPA dan PIPA ini. Polemik SOPA dan PIPA ini berkaitan dengan SOPA dan PIPA itu sendiri yakni Undang-undang Anti Pembajakan Online yang kini tengah digodok di Amerika Serikat. Kedua aturan yang dimaksud adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA).


Salah satu berita yang saya mengerti dari detik.com menyebutkan Menurut advokat dari Sheyoputra Law Office, Donny A. Sheyoputra, kedua UU itu sejatinya sudah lama disiapkan. Hanya saja, baru ramai dibicarakan sekarang lantaran tengah dalam proses finalisasi. Toh, sejak proses awalnya yakni ketika masih disusun, yang menentang juga banyak, sehingga menyebabkan Polemik SOPA dan PIPA ini.

"Intinya, itu adalah UU yang bertujuan untuk memperkecil peluang pembajakan terutama melalui sektor online atau internet. Masalahnya, sering kali pembajakan lewat internet kan gak disengaja terjadi. Itu membuat sebagian kalangan menentang. SOPA itu lebih ke arah internet piracy dan PIPA lebih sebagai kebijakan umum agar IP ditegakkan," jelasnya.

Dilansir Venture Beat, SOPA dijabarkan nantinya memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.

Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.

Tak pelak, melihat berbagai kemungkinan yang bisa dilakukannya, banyak pihak yang mengkhawatirkan implementasi dari UU ini. Sebab secara drastis akan mengubah cara internet beroperasi.

"Kalau terang-terangan jual produk bajakan, jelas cocok dipidana dengan itu. Tapi kalau diterapkan mentah-mentah, maka yang tidak sengaja melanggar pun bisa kena. Misalnya membuat tulisan tetapi lupa menulis sumber kutipannya. Itu bisa menakutkan sehingga Wikipedia termasuk yang protes," imbuh Donny.

"Jadi yang dianggap berbahaya adalah peluang terjadinya penyalahgunaan UU itu terhadap mereka yang sebenarnya tidak sadar melakukan pelanggaran hak cipta karena tidak tahu," lanjutnya.

Ditarik ke Indonesia

Lalu bagaimana dampaknya ke Indonesia? Menurut mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia ini, imbasnya kemungkinan cuma dirasakan secara tidak langsung. "Misalnya kalau Wikipedia tutup di sana (AS-red.), berarti kita di sini (Indonesia-red.) tidak bisa mengaksesnya kan?" papar Donny.

Ulah dari pemasang iklan yang menawarkan produk atau materi bajakan juga bisa menyeret pemilik situs. Dimana akhirnya penyedia space (pemilik situs) bisa ikut-ikutan dituduh membantu promosi iklan barang bajakan.

"Nah, ini yang tidak adil. Padahal internet adalah dunia maya yang maju sangat pesat, sulit dibendung. Tetapi UU ini memudahkan orang jadi kesandung masalah hukum karena terlalu luas cakupannya," Donny menjelaskan.

Sementara penggiat internet di Indonesia dinilai belum tentu bisa dipidana karena mereka berdomisili di Indonesia. Tetapi kalau mereka di AS dan melakukan pelanggaran hukum di sana, maka UU ini bisa menjerat mereka.

"Kalau ditinjau dari perbedaan sistem hukum kita dan AS, maka sebenarnya kita tidak terlalu terpengaruh dengan UU itu karena berlakunya lebih ke arah AS. Tetapi karena internet tidak ada batasnya, ini menjadi problem tersendiri," pungkasnya.

Polemik SOPA dan PIPA sendiri di AS sana mengerucut pada dua kubu. Yakni para pendukung aturan ini yang datang dari kalangan industri hiburan dan Chamber Commerce AS. Mereka beragumen, pembajakan telah mengusik bisnis mereka sehingga perlu adanya UU semacam ini.

Sementara di sisi berlawanan ada penggiat layanan internet. Mulai dari Google, Wikipedia, WordPress, hingga Twitter yang dengan lantang menentang.

dikutip dari detikinet.com

January 19, 06:59 AM

Setelah kita bahas tentang kewajiban PNS pada postingan saya sebelumnya, kali ini kita perlu mengetahui juga larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan bagi PNS ini juga kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Larangan bagi PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan menghindarinya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Larangan bagi PNS adalah:
Setiap PNS dilarang:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiiki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, ata pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaanya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewab Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
    2. menjadi peserta kammpanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
    4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan saah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  14. memberikan dukungan kepada calong anggota Dewan Perwakilan atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undnagan; dan
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada  keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
January 17, 08:50 AM

Setelah sebelumnya saya tulis tentang Program Pengembangan Kompetensi Lulusan dan Program Pengembangan Kurikulum, kali ini akan saya coba uraikan beberapa Program kegiatan pengembangan Proses Pembelajaran. Beberapa Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun sesuai dengan standar Proses Pembelajaran dalam penilaian akreditasi sekolah. Sehingga dalam menyusun Anggaran Sekolah di bidang "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" tidak keluar dari konteks standar nasional Pendidikan.
Sementara uraian Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun berdasarkan Standar Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk Sekolah Dasar (SD) maupun SMA mungkin bisa sedikit menyontoh Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini dengan mengadaptasi komponen akreditasi bidang proses pembelajaran.

Berikut ini "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" yang dapat kita cantumkan dalam RAPBS atau RKAS adalah

  1. Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus 
  2. Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  3. Pemahaman Prinsip- prinsip penyusunan RPP
  4. Pengembangan Bahan Ajar 
  5. Pengembangan Pelaksanaan Pembelajaran 
  6. Pengembangan Penilaian Hasil Belajar 
  7. Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut Proses Pembelajaran
January 19, 06:59 AM
Kewajiban PNS ini kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Kewajiban PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakannya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Kewajiban PNS adalah:
Setiap PNS wajib:
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang kemanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan  memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadan masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. dan
  18. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.
January 29, 09:56 PM
Mengutip dari tulisan gus adhim tentang nasionalisme domain di detik.com yang meminjam kalimat Sigit Widodo, Ketua PANDI, "Seharusnya sebagai bangsa Indonesia harus bangga memakai akhiran domain .id dibandingkan domain lain. Ini seperti kita harus membela tim nasional sepakbola kita dibandingkan tim sepakbola dari luar negeri. Meskipun tim nasional kita sering kalah". Berikut ini daftar situs sekolah di kota batu yang memiliki domain resmi nasional .sch.id yang saya urutkan berdasarkan yang terdahulu.

Dan mungkin saja dalam daftar situs sekolah pengguna domain sch.id di Kota Wisata Batu Propinsi Jawa Timur ini belum lengkap mengingat dalam daftar ini belum bisa kami cantumkan beberapa dommain sch.id yang dulu pernah ada tetapi sekarang tidak aktif lagi seperti smkn2batu.sch.id kalu tidak salah maupun sman1-btu.sch.id kalau tidak salah pula, karena sudah tidak aktif, kami sendiri kesulitan dalam melacak keberadaanya. Maka daftar situs sch.id ini sebatas situs yang aktif pada hari postingan ini kami buat (14 Januari 2012) dan diharapkan akan terus bertambah.
no domain registrasi registran dns host
1 http://www.smpds-btu.sch.id 20/02/2009 hafid10 dnspark.net
2 http://mtsnegeribatu.sch.id 18/06/2009 ogi1 idwebhost.com
3 http://sman1batu.sch.id 03/08/2009 sulis19 daxa.net
4 http://hasyimasyaribatu.sch.id 31/08/2009 sa4 masterwebnet.com
5 http://smkn3batu.sch.id 03/02/2010 iwkws1 dnsoke.com
6 http://bustanul-ulum.sch.id 14/06/2010 hafid10 daxa.net
7 http://mi-miftahululum-batu.sch.id 07/02/2011 wahyu141 mutiarahati.net
8 http://smpn1batu.sch.id 26/07/2011 dp11 jagoanhosting.com

Semoga daftar pengguna domain .sch.id di Kota Batu akan terus bertambah dan memerkaya konten pendidikan di jagat maya, dan mohon informasi juga bila ada yang belum tercantum dalam daftar sekolah pengguna domain sch.id  di Kota Batu propinsi Jawa Timur ini
January 13, 02:09 AM

Berikut ini Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2012 mulai dari  DUP Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Aceh Bali Banten Bengkulu Gorontalo Jambi Jawa Tengah Jawa Timur Maluku Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kepulauan Riau Lampung Maluku Jawa Barat Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Bangka Belitung DI. Yogyakarta DKI Jakarta Kalimantan Barat yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag/ Depag)




Semoga pengumuman Daftar Calon Peserta Sertifikasi Kemenag/ Depag Tahun 2012 di provinsi Aceh Bali Banten Bengkulu Gorontalo Jambi Jawa Tengah Jawa Timur Maluku Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kepulauan Riau Lampung  Maluku Jawa Barat Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Bangka Belitung DI. Yogyakarta DKI Jakarta Kalimantan Barat tersebut dapat bermanfaat bagi anda
January 26, 09:39 AM

Salah satu komponen program sekolah dalam RKAS atau RAPBS mengandung Program Pengembangan Kurikulum. Bila kita mempelajari Standar Pendidikan yang berhubungan dengan Program Pengembangan Kurikulum ini mungkin tidak salah bila kita hubungkan dengan komponen akreditasi pada bagian standar isi.
Dengan mempelajari komponen standar isi tersebut, dapat kita pahami bahwa Program Pengembangan Kurikulum tidak memerlukan banyak kegiatan meskipun cukup banyak tuntutan untuk memnuhi standar isi agar sesuai dengan standar pendidikan.

Untuk itu dapat kita buat beberapa kegiatan yang mungkin dapat kita anggarkan pada bagian Program Pengambangan kurikulum tersebut antara lain untuk indikator prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum SNP melalui beberapa kegiatan berikut ini

  • Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
  • Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
  • Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
  • Workshop review dan penyempurnaan
  • Pendokumentasian hasil akhir penyusunan KURIKULUM

Sementara untuk pemenuhan standarr isi yang lainnya lebih banyak sekolah dituntut untuk melengkapi dokumen standar isi dengan emmperhatikan beberapa hal seperti muatan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, prinnsip pelaksanaan kurikulum, stuktur kurikulum, standar kompetensi dasar, beban belajar, pengembangan ktsp, pengembangan silabus, pengembangan RPP, dan penyusunan kalender pendidikan yang sesuai.

Dengan tersusunnya Program Pengembangan Kurikulum sebagai salah satu Program Sekolah pada RAPBS dengan itu pengelolaan BOS pada sekolah akan lebih mudah bukan ^_^. Semoga postingan ini bermanfaat.
January 26, 09:26 AM

Berikut ini beberapa contoh Program Pengembangan Kompetensi Lulusan. Dalam penyusunan RAPBS ataupun RKAS Sekolah dalam sisi program sekolah salah satu program penting pertama bagi sekolh adalah program pengembangan kompetensi lulusan. Beberapa program kompetensi lulusan ini diterjemahkan dari standar kompetensi lulusan dalam perangkat akreditasi sekolah di bidang standar kompetensi lulusan. Diharapkan dengan contoh program peningkatan kompetensi lulusan ini kita dapat dengan mudah membuat rencana kegiatan sekolah baik alam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam program pengembangan kompetensi lulusan, terdapat beberapa indikator pencapaiannya, berikut ini contoh-contoh program pengembangan kompetensi lulusan berdasarkan indikator standar kompetensi lulusan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

1.                   Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
Ø  Peningkatan KKM 65 à 75
2.                   Kemampuan menganalisis gejala alam dan social, yaitu: gempa bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan remaja, dll
Ø  Kumpulan hasil diskusi siswa;
Ø  Kumpulan anotasi/kliping;
Ø  Laporan hasil analisis pengamatan gejala / fenomena yang sedang terjadi; dan
Ø  Laporan analisis data-data dokumentasi gejala/fenomena


3.                   Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
Ø  kunjungan perpustakaan,
Ø  dari kliping,
Ø  mengadakan kelompok belajar,
Ø  dari laporan-laporan ilmiah,
Ø  dari internet, dll
4.                   Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
Ø  berkemah,
Ø   karya wisata,
Ø  kunjungan ke museum,
Ø  pembelajaran di luar kelas,
Ø  daur ulang sampah,
Ø  kunjungan ke laboratorium alam,
Ø  outbound,
Ø  menanam pohon langka dan lain-lain
5.                   Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya
Ø  mengunjungi pameran lukisan,
Ø  konser musik,
Ø  pagelaran tari,
Ø  drama
6.                   Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Ø  PMR,
Ø  Pramuka,
Ø  Bela diri,
Ø  Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
Ø  dan lainnya beserta prestasi yang dicapai (piala, piagam dan lain-lain)
7.                   Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
Ø  layanan konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan lain-lain);
Ø  dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain)
8.                   Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
Ø  sosialisasi tata tertib,
Ø  penyuluhan narkoba,
Ø  penyuluhan kenakalan remaja,
Ø  catatan pelanggaran,
Ø  catatan sanksi, dll
9.                   Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
Ø  pertandingan olahraga antarkelas,
Ø  lomba olahraga dalam berbagai jenis di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan lain-lain
10.               Pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI
Ø  upacara hari besar kenegaraan,
Ø  PMR,
Ø   kegiatan OSIS,
Ø  pecinta alam,
Ø  dan lain-lain
11.               Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan
Ø  program pembiasaan 7K,
Ø  prestasi lomba kebersihan antar kelas,
Ø  dan muatan lokal yang relevan, dan lain-lain
12.               Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Ø  aktivitas ibadah bersama, 
Ø  pendalaman kitab suci,
Ø  Qiroah, Tartil Qur’an
Ø  membantu warga sekolah yang memerlukan,
Ø  dan menolong warga masyarakat kurang mampu
13.               Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
Ø  peringatan hari-hari besar nasional, 
Ø  pentas seni budaya bangsa,
Ø   dan peringatan bulan bahasa, dan lain-lain,
14.               Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
Ø  layanan konseling,
Ø  upacara bendera,
Ø  ibadah,
Ø  tata karma in action, dan lain-lain


15.               Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
Ø  diskusi kelompok,
Ø  seminar,
Ø   pelatihan/workshop,
Ø  musyawarah,
Ø  debat siswa,
Ø   tutor sebaya, dll
16.               Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok
Ø  melukis,
Ø   kerajinan tangan,
Ø  karya teknologi tepat guna,
Ø  seni tari,
Ø  lagu ciptaan,
Ø  seni pertunjukan, dan lain-lain
17.               Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
Ø  yaitu tersedianya kumpulan karya tulis siswa baik dari penugasan maupun lomba,
Ø  laporan hasil kunjungan karya wisata/studi lapangan, majalah dinding, dan buletin siswa internal sekolah seperti: penugasan latihan keterampilan menulis siswa,
Ø  hasil portofolio siswa,
Ø  buletin internal karya siswa,
Ø  majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru,
Ø  hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian,
Ø  latihan drama,
Ø  daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis,
Ø  laporan kunjungan ke industri,
Ø  laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain
18.               Pengalaman ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
Ø  bukti karya tulis ilmiah siswa
19.               Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK seiring dengan perkembangannya
Ø  pendalaman materi matematika, fisika, kimia, biologi, lomba karya ilmiah remaja (LKIR), olimpiade, dan lain-lain
20.               Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan
Ø  kegiatan pengayaan/bimbingan test,
Ø  pendalaman materi,
Ø  Tes Prestasi Hasil Belajar Siswa,
Ø  Tryout Ujian Nasional

January 04, 08:16 AM

Sudah semestinya kita maklumi bahwa RAPBS ataupun istilah lainnya RKAS perlu dilakukan revisi setiap diperlukan. Batasan konteks diperlukan ini  bisa jadi dikarenakan regulasi yang menuntut atas perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tersebut.
RAPBS yang merupakan cerminan program sekolah yang dinilai secara nominalnya terkadang masih kita temukan ketidak mengertian atas penciptaannya, pemanfaatannya, bahkan keberadaanya bagi sebagaian masyarakat, tetapi yang lebih sulit dimengerti bila pendidik maupun tenaga kependidikan tidak mengerti akan hal ini.

Revisi RAPBS bisa terjadi misalkan pada masa-masa seperti ini, dimana regulasi pemerintah yang menaikkan nominal BOS per siswa tentu saja akan menambah sisi sumber pembiayaan sekolah, sehingga sekolah perlu menyesuaikannya dengancara misalkan mengurangi sumber pembiayaan yang lain (misal dari wali murid sehingga bisa mendekati sekolah gratis) atau menambah program sekolah untuk mencapai paling tidak standar nasional pendidikan.

Satu sisi dalam mengurangi sumber pembiayaan yang lain harusnya kita sebagai masyarakat pendidikan mendukung program pemerintah tersebut. Penyediaan layanan pendidikan yang murah bahkan bisa gratis. Terlebih bila memang program-program yang ada telah dapat tertutupi oleh sumber pembiayaan BOS.

Di sisi lain semestinya sekolah lebih memahami standar pendidikan yang ada paling tidak sebagai acuan minimum target pendidikan sekolah. Sehingga semua program-program sekolah sebetulnya dapat dengan mudah kita susun dengan menggunakan acuan standar nasional pendidikan tersebut.

Jadi, revisi RAPBS ke arah mana? silahkan anda melihat situasi sekolah anda ^_^

December 30, 02:55 AM

Bulan Desember 2011 ini Kemdikbud menghentikan "sementara" bantuan internet bagi sekolah, termasuk juga kantor dan perguruan tinggi yang selama ini mendapat sambungan internet jardiknas. Jadi mulai bulan Januari 2012 (langganan internet) seyogyanya dibayar secara mandiri oleh sekolah penerima Schoolnet dan kita hanya berharap sekolah dapat tetap mendapatkan fasilitas tersebut di tahun mendatang dan semoha menambah sekolah lainnya mengingat semakin besarnya anggaran pendidikan pada APBN tahun 2012.
Berikut surat pemberitahuan penghentian Layanan Jardiknas Zona Sekolah (Schoolnet) tahun 2011


December 29, 06:23 PM
APBN 2012 yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2011 pada tanggal 24 Nopember 2011 ini menjelaskan tentang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Tahun 2012 ini. Diharapkan dengan mendownload APBN 2012 ini (UU No 22 Tahun 2011) kita dapat lebih memahami arah kebijakan Pemerintah saat ini. Semoga dengan publikasi APBN 2012 dari Kementerian Keuangan ini dapat lebih memberikan penjelasan kepada kita sebagai rakyat atas program Pemerintah di Tahun 2012 ini
Silahkan Download "APBN 2012" atau UU No 22 Tahun 2011 pada link dibawah ini



UU No 22 Tahun 2011 (Download)
APBN 2012 versi publikasi (Download)
December 21, 08:39 PM
Telah dipublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui (Permendikbud No 51 tahun 2011), tetapi juga melibatkan Menteri Keuangan (melaui PMK Nomor 201 Tahun 2011 ini) dan Menteri Dalam Negeri (Melalui Permendagri No 62 Tahun 2011). Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.

PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan
Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut


Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
December 21, 08:39 PM
Telah dipublikasikan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui Permendikbud, tetapi Juga melibatkan Menteri Dalam negeri dan menteri keuangan. Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012.

Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah


Silahkan download Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
December 21, 08:29 PM
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang "Juknis BOS Tahun 2012". Atau bisa dianggap sebagai Panduan BOS 2012. Buku Pedoman BOS 2012 ini sangat penting bagi pengelola BOS di sekolah.
Ada sedikit perubahan pada Juknis BOS 2012 ini,
Lebih jelasnya, silahkan download Juknis BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)


oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Sayangnya tidak dijeaskan pada Juknis BOS 2012 berapa alokasi untuk BOS buku, sehingga pelaksanaannya tergantung sekolah masing-masing untuk memenuhi Buku Teks Pelajaran.
December 15, 09:08 AM
HP WebOS adalah sebuah sistem operasi mobile didasarkan pada kernel Linux , awalnya dikembangkan oleh Palm , yang kemudian diakuisisi oleh Hewlett-Packard . Nama resmi adalah uncapitalised WebOS, namun "WebOS" juga digunakan sebagai istilah lain.
WebOS diperkenalkan oleh Palm pada Januari 2009. Berbagai versi WebOS telah tampil di beberapa perangkat, termasuk Pre , Pixi , dan Veer telepon dan touchpad HP tablet.

WebOS memiliki antarmuka grafis dengan desain oleh Matias Duarte untuk digunakan pada perangkat dengan layar sentuh . WebOS menggunakan multi-touch gerakan untuk menavigasi di layar sentuh. Antarmuka menggunakan "kartu" untuk mengelola multitasking . Pengguna switch antara menjalankan aplikasi dengan gerakan menjentikkan dari kiri dan kanan pada layar. Aplikasi ditutup dengan menjentikkan "card" up-dan "off"-the screen.

WebOS menggunakan fitur, Synergy, untuk mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber. Pengguna dapat sign in ke account pada Gmail , Yahoo! , Facebook , LinkedIn , dan Microsoft Outlook (melalui Exchange ActiveSync ) dan mengintegrasikan semua sumber ke dalam satu daftar. Kalender dari berbagai sumber dapat dilihat bersama-sama atau satu per satu waktu. Untuk pesan, Synergy menggabungkan semua percakapan dengan kontak masing-masing menjadi jendela obrolan-gaya tunggal. Sebagai contoh, pesan instan dan SMS pesan teks dilihat bersama-sama.

Pada tanggal 9 Desember 2011, HP mengumumkan rencananya untuk merilis kode sumber di bawah lisensi open source untuk WebOS di beberapa waktu dalam waktu dekat.
December 13, 01:29 AM
Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dana BOS 2012 sebagai berikut;
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:

Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
  1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
  3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
  4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
  • Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling
    lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
  • Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
  • Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
  • Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012. Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.
December 12, 10:22 PM
Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Tahun 2012 sebagai berikut;

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012

  1. Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
  3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
  4. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
  7. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
  8. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.
December 12, 09:51 PM
Merujuk pada Panduan BOS 2012 atau Petunjuk Teknis BOS 2012 yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011, bila kita baca juga Permendiknas no 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Non Personalia tahun 2009 bisa dikatakan alokasi BOS per siswa telah sesuai Standar tersebut, Tapi apakah itu telah sesuai dengan Standar Biaya Non Personalia tahun 2012? Kita perlu mencari rujukan yang lain untuk itu.


Yang jelas Besar biaya satuan BOS tahun 2012 yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
December 20, 12:37 PM
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012. Atau bisa dianggap sebagai Panduan BOS 2012. Buku Pedoman BOS 2012 ini sangat penting bagi pengelola BOS di sekolah.
Ada sedikit perubahan pada panduan BOS 2012 ini, tapi apakah dinas Kota/ Kabupaten khususnya Kota Batu sudah siap.

Yang saya maksud tertera pada halaman 16 peraturan ini yakni


Mekanisme Pengambilan Dana BOS 2012
  1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
  2. Karena selama ini di Kota Batu kita mesti mengantongi rekomendasi dinas pendidikan kota terlebih dahulu untuk mencairkannya dari rekening sekolah
  3. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  4. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Karena selama ini dinas pendidikan kota Batu (melalui pengarahan) selalu mengharuskan saldo Rp 0 di awal periode
Lebih jelasnya, silahkan download panduan BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)


oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
December 12, 08:31 AM

Mungkin dalam rangka penerapan domain resmi pemerintah, situs data pokok pendidikan yang selama ini menyokong jejaring pendidikan nasional/ Jardiknas akhirnya akan ditutup akhir tahun 2011 ini. Untuk itu diharapkan sekolah-sekolah yang telah memiliki data pada situs tersebut untuk dapat melakukan backup data pokok pendidikan masing-masing skolah. Sehingga penutupan situs dapodik.org tidak menyisakan masalah hilangnya data
Berikut pemberitahuan resmi penutupan situs dapodik.org

Pemberitahuan Penutupan
Kepada para pengguna dan operator DAPODIK se-Indonesia yang kami hormati,

Sehubungan dengan surat edaran no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 dari PDSP Kemdiknas perihal pemberitahuan pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru.

Kami menyampaikan bahwa layanan pada situs Dapodik.org akan ditutup pada tanggal 1 Januari 2012 pukul 00.01 WIB nanti. Untuk selanjutnya para pengguna dan operator Dapodik akan dilayani oleh PDSP Kemdiknas melalui situs http://data.kemdiknas.go.id/ , http://nisn.data.kemdiknas.go.id dan http://npsn.data.kemdiknas.go.id.

Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di:
Call Center : 177
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id

Informasi lebih lanjut perihal akses jaringan ke layanan Dapodik terbaru melalui Jardiknas/SchoolNet dapat menghubungi Pustekkom di:
Call Center Helpdesk : 021-500005
Email : helpdesk@kemdiknas.go.id

Berkenaan rencana penutupan layanan ini, kami menghimbau kepada seluruh operator untuk mencadangkan (backup) seluruh data NISN dan NPSN tingkat dinas atau sekolah masing-masing yang disediakan pada menu unduh laporan di web operator Dapodik.org sebelum batas waktu akhir penutupan pada tanggal 1 Januari 2012. Saat ini Layanan Publik Dapodik masih tetap dibuka sebagai masa transisi dan pelayanan transaksi EDS Online hingga 31 Desember 2011.

Tim Dapodik.org mengucapkan banyak terima kasih tiada hingga atas segala dukungan dan kerjasama seluruh komunitas Dapodik.org se-Indonesia untuk berperan aktif mengoperasikan Dapodik dengan penuh semangat gotong royong dan kemandirian sejak 2006 sd 2011.

Apa yang selama ini kita jaga, rawat dan perjuangkan pada Dapodik telah berhasil membuktikan bahwa Dapodik adalah contoh nyata Layanan Publik bukan sekedar Layanan Birokrasi. Selain itu, kebersamaan kita juga telah berhasil mewujudkan bahwa pola pendataan skala mikro/individu basis digital elektronik online real time skala nasional terbukti lebih efektif, efisien, interkatif, dan berkesinambungan dengan biaya sangat murah/rendah dibanding pola pendataan skala makro/kolektif kuisoner basis komputer offline.

Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekurangan dan kesalahan pada pelayanan dari kami selama ini. Semoga dengan sistem terbaru nantinya Dapodik tetap bertahan sebagai Layanan Publik yang semakin baik dan lancar bukan sekedar sebagai Layanan Birokrasi semata.

Hormat kami,
Tim Admin Dapodik.org
December 11, 08:36 AM
Kepler-22b adalah planet ekstrasolar yang pertama dikonfirmasi dan ditemukan oleh Space Telescope Kepler NASA yang mengorbit pada zona habitasi dari bintang seperti Matahari. Kepler-22b, yang mungkin seperti Bumi , berjarak 587 tahun cahaya dari Bumi, mengorbit sekitar bintang jenis G Kepler-22

Penemuan ini diumumkan 5 Desember 2011. Planet itu awalnya ditemukan pada hari ketiga Operasi Kepler untuk ilmu pengetahuan di pertengahan 2009. Transit ketiga terdeteksi pada akhir tahun 2010. Data konfirmasi tambahan disediakan oleh Spitzer Space Telescope dan pengamatan berbasis darat.

Radius Kepler-22b adalah sekitar 2,4 kali radius Bumi (sekitar setengah dari Neptunus ). Massa dan komposisi permukaan tetap tidak diketahui, dengan hanya beberapa perkiraan yang sangat kasar didirikan:

Telah diperkirakan bahwa itu mungkin "Neptunus" (yaitu massa mirip dengan Neptunus) planet dengan massa 35 massa Bumi ~, tetapi dalam "kasus terbaik" itu bisa menjadi sebuah dunia laut dengan hanya 10 kali massa Bumi.

Jadi planet ini bak super-Bumi atau lebih besar, tergantung pada massa yang sebenarnya. Karena secara substansial lebih besar dari bumi, kemungkinan memiliki komposisi yang berbeda. Jika sebagian besar laut dengan inti berbatu kecil, Natalie Batalha, salah satu ilmuwan pada proyek ini, berspekulasi "itu bukan di luar wilayah kemungkinan bahwa kehidupan bisa ada sedemikian lautan." Hal ini kemungkinan adanya kehidupan telah mendorong SETI untuk melakukan penelitian pada calon atas untuk intelijen luar bumi.

Jarak rata-rata dari "Kepler-22b" untuk yang bintang tuan Kepler-22 adalah sekitar 15% kurang dari jarak dari Bumi ke Matahari tetapi luminositas (output cahaya) dari Kepler-22 adalah sekitar 25% kurang dari yang dari Matahari. Ini kombinasi dari jarak rata-rata lebih pendek dari bintang dan luminositas bintang yang lebih rendah konsisten dengan suhu permukaan moderat pada jarak itu. Jika planet ini ditemukan untuk bergerak dalam orbit elips, suhu permukaannya akan bervariasi dari temperatur yang lebih tinggi ketika dekat dengan Kepler-22 untuk menurunkan ketika lebih jauh. Jika orbit memang sangat elips, maka akan suhu berkisar ekstrim.

Para ilmuwan memperkirakan bahwa dalam ketiadaan atmosfer, temperatur kesetimbangan akan sekitar -11 ° C . Jika atmosfer menyediakan efek rumah kaca yang sama besarnya dengan yang di Bumi, planet ini akan memiliki suhu permukaan rata-rata 22 ° C (72 ° F ). Jika planet ini memiliki efek rumah kaca yang mirip dengan yang di Venus , suhu permukaannya akan lebih seperti 460 ° C (860 ° F ) suhu di Venus .
sumber: wikipedia.org
April 20, 02:20 AM
Lebih dari setahun sudah menara jam mekkah beroperasi di kota suci mekkah, tapi ironis sekali saya barun tahu kemarin ketika ziarah haji. Menara Jam Mekkah atau dalam bahasa inggris yang dikenal dengan Mecca Clock Tower ini ternyata telah beroperasi pada awal Ramadhan Tahun lalu. Berikut ini beberapa koleksi gambar Menara Jam Mekkah aka Mecca Clock Tower atau Makkah Royal Clock yang saya kumpulkan di Internet dan bisa anda manfaatkan sebagai wallpaper













This is my new Hafid Junaidi page.

abcdefghijklmnopqrstuvwxyz abcdefghijklmnopqrstuvwxyz